MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat perundangan-undangan :

 1. Melayani permohonan informasi publik tapat waktu;

2. Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;

3. Memberikan kemudahan akses informasi publik;

4. Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik;

5. Memberikan pelayanan terbaik;

6. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal;

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

(Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur)