MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat perundangan-undangan :
1. Melayani permohonan informasi publik tapat waktu;
2. Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memberikan kemudahan akses informasi publik;
4. Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik;
5. Memberikan pelayanan terbaik;
6. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
(Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur)