Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sen - Kam: 07.30 - 16.00 WITA
Jum: 07.30 - 11.30 WITA
Jl. Basuki Rahmat No.5, Bugis, Samarinda Kota
Beranda Profil Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Profil • DISDIKBUD KALTIM

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Diterbitkan: 06 October 2026
Portal Resmi PPID Disdikbud Prov. Kaltim
• Pembaruan: 12 Oct 2026
Standar Waktu Penyelesaian Permohonan (SLA)

PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

10
Hari Kerja
+7
Perpanjangan
ALUR MEKANISME

Tahapan Permohonan Informasi Publik

1
Pengajuan Permohonan & Syarat Identitas
Tahap Awal

Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan PPID Disdikbud Prov. Kaltim atau mengisi formulir online dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon/pengguna informasi. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotokopi akta pendirian, SK Bakesbangpol, dan domisili.

2
Verifikasi Maksud & Tujuan Penggunaan
Hari ke-1

Maksud dan tujuan permintaan informasi publik harus jelas penggunaannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan dicatat dalam formulir resmi.

3
Pemberian Tanda Bukti Penerimaan Registrasi
Hari ke-1

Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor registrasi resmi kepada pemohon sebagai bukti sah pelacakan berkas.

4
Pemrosesan & Koordinasi Produsen Data
Hari ke 2 - 9

Petugas memproses permintaan pemohon dengan mengoordinasikan dokumen kepada bidang/UPTD terkait selaku produsen data di lingkungan Disdikbud Kaltim.

5
Pemberitahuan Tertulis & Penyediaan Dokumen
Maks. 10 Hari Kerja

PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis tentang ketersediaan materi informasi (softcopy/cetak). Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis berdasar UU KIP.

6
Penyerahan Informasi & Penandatanganan BAST
Hari Penyerahan

Penyerahan informasi dilakukan secara langsung atau daring dengan menandatangani berita acara serah terima dan bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon.

7
Pencatatan Buku Register Resmi PPID
Pengarsipan

Petugas mencatat dan membukukan seluruh proses permohonan ke dalam buku register resmi pelayanan informasi publik demi transparansi pelaporan tahunan.

Jadwal Jam Pelayanan Meja Informasi:
Hari Kerja Jam Pelayanan Waktu Istirahat Status
Senin s.d. Kamis 07.30 - 16.00 WITA 12.00 - 13.00 WITA Buka
Jumat 07.30 - 11.30 WITA - Buka
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup (Meja Layanan) - Layanan Online 24 Jam

Ajukan Permohonan Informasi Secara Online

Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung melalui formulir digital tanpa harus datang ke kantor.

Ajukan Permohonan Online
Aksesibilitas
SUARA & PEMBACA LAYAR (TUNA NETRA)
UKURAN TEKS
KONTRAS & WARNA
KETERBACAAN & NAVIGASI
LAYANAN NON-SUARA (TUNA RUNGU/WICARA)