PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan PPID Disdikbud Prov. Kaltim atau mengisi formulir online dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon/pengguna informasi. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotokopi akta pendirian, SK Bakesbangpol, dan domisili.
Maksud dan tujuan permintaan informasi publik harus jelas penggunaannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan dicatat dalam formulir resmi.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor registrasi resmi kepada pemohon sebagai bukti sah pelacakan berkas.
Petugas memproses permintaan pemohon dengan mengoordinasikan dokumen kepada bidang/UPTD terkait selaku produsen data di lingkungan Disdikbud Kaltim.
PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis tentang ketersediaan materi informasi (softcopy/cetak). Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis berdasar UU KIP.
Penyerahan informasi dilakukan secara langsung atau daring dengan menandatangani berita acara serah terima dan bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon.
Petugas mencatat dan membukukan seluruh proses permohonan ke dalam buku register resmi pelayanan informasi publik demi transparansi pelaporan tahunan.
| Hari Kerja | Jam Pelayanan | Waktu Istirahat | Status |
|---|---|---|---|
| Senin s.d. Kamis | 07.30 - 16.00 WITA | 12.00 - 13.00 WITA | Buka |
| Jumat | 07.30 - 11.30 WITA | - | Buka |
| Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional | Tutup (Meja Layanan) | - | Layanan Online 24 Jam |