Jawaban lengkap atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar pencegahan, pelaporan, dan batasan gratifikasi bagi aparatur negara.
Tanya Jawab Seputar Gratifikasi
Ketahui hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum terkait penerimaan hadiah atau fasilitas kedinasan.
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 penjelasan pasal 12B ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal ini lama kelamaan dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pelaporan gratifikasi merupakan benteng perlindungan bagi integritas aparatur sipil negara.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, subjek hukum meliputi:
Pejabat pada lembaga tertinggi/tinggi negara, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Hakim, Jaksa, Penyidik, Panitera.
Direksi, Komisaris, dan Pejabat Struktural BUMN/BUMD.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Anggota TNI, dan POLRI.
Pimpinan proyek, bendaharawan, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Dasar hukum utama adalah UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B dan Pasal 12C. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Ya. Pasal 12B ayat (2) mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Disdikbud Kaltim. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir resmi atau secara online melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) dengan melampirkan bukti dan rincian barang/pemberian.
Formulir pelaporan gratifikasi dapat diunduh langsung di halaman Panduan Gratifikasi PPID atau di kantor UPG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Anda dapat menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Timur di Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Kota Samarinda (Telp: 0541-2087684) atau melalui Helpdesk PPID Disdikbud Kaltim di Jl. D.I. Panjaitan No. 51, Samarinda.