Tugas kelompok kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tertuang dalam Diktum Pertama Surat Keputusan resmi, yaitu:
Memfasilitasi koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara berkala dan berkesinambungan.
Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, pengarsipan, serta memberikan pelayanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
Melakukan pemutakhiran, pengelompokan, dan verifikasi berkala atas data, dokumen, dan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui portal resmi maupun desk layanan luring.
Mempersiapkan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang berpotensi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP sebelum dinyatakan tertutup kepada pemohon informasi.
Menyelenggarakan meja layanan langsung dan sistem permohonan daring bagi seluruh pemohon informasi.
Menginventarisasi, mengklasifikasi, dan mengarsipkan dokumen berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Menyiapkan tanggapan atas keberatan informasi dan pendampingan dalam proses mediasi di Komisi Informasi.
Berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan/rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan.