Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sen - Kam: 07.30 - 16.00 WITA
Jum: 07.30 - 11.30 WITA
Jl. Basuki Rahmat No.5, Bugis, Samarinda Kota
Beranda Profil Tugas PPID Pembantu
Profil • DISDIKBUD KALTIM

Tugas PPID Pembantu

Diterbitkan: 06 October 2026
Portal Resmi PPID Disdikbud Prov. Kaltim
• Pembaruan: 12 Oct 2026

Tugas kelompok kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tertuang dalam Diktum Pertama Surat Keputusan resmi, yaitu:

01
Koordinasi & Konsolidasi Bahan Informasi

Memfasilitasi koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara berkala dan berkesinambungan.

02
Penyimpanan & Pelayanan Informasi Publik

Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, pengarsipan, serta memberikan pelayanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.

03
Pemutakhiran Informasi & Dokumentasi

Melakukan pemutakhiran, pengelompokan, dan verifikasi berkala atas data, dokumen, dan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui portal resmi maupun desk layanan luring.

04
Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Mempersiapkan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang berpotensi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP sebelum dinyatakan tertutup kepada pemohon informasi.

FUNGSI STRATEGIS

Tiga Pilar Fungsi PPID Pembantu

Fungsi Layanan

Menyelenggarakan meja layanan langsung dan sistem permohonan daring bagi seluruh pemohon informasi.

Fungsi Pengelolaan Data

Menginventarisasi, mengklasifikasi, dan mengarsipkan dokumen berkala, serta-merta, dan setiap saat.

Fungsi Fasilitasi Sengketa

Menyiapkan tanggapan atas keberatan informasi dan pendampingan dalam proses mediasi di Komisi Informasi.

Wewenang PPID Pembantu

Berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan/rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Aksesibilitas
SUARA & PEMBACA LAYAR (TUNA NETRA)
UKURAN TEKS
KONTRAS & WARNA
KETERBACAAN & NAVIGASI
LAYANAN NON-SUARA (TUNA RUNGU/WICARA)