Menetapkan susunan Tim Kelompok Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Menugaskan tim pelaksana untuk melakukan koordinasi, pengumpulan, verifikasi, penyimpanan, pendokumentasian, serta penyediaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Tim PPID Pembantu bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur serta menyampaikan laporan berkala kepada PPID Utama Provinsi.