Situs Resmi PPID Disdikbud Kaltimprov

Jalan Biola Prevab NO. 4 Samarinda
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • Tugas PPID Pembantu
    • Regulasi Informasi Publik
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Dataset
    • Prestasi
    • Sekolah
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Daftar Dikecualikan
    • Daftar Informasi Publik
    • Neraca Keuangan
    • LRABP
  • Agenda
  • Pengadaan Barang/Jasa
  • Gratifikasi
    • Apa itu gratifikasi
    • Peraturan Gratifikasi
    • Panduan Gratifikasi
    • FAQ
  • Portal Satu Data
    • Satu Data Kaltim
    • Satu Data Indonesia
  • Pusat Unduhan
  • Login
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi

Berikut adalah tahapan dan proses dalam pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik:

1
Permintaan Informasi
  • Tindakan: Pemohon mengajukan permintaan informasi ke PPID
  • Batas Waktu: -
  • Penanggung Jawab: PPID Instansi
  • Output/Monitoring: Formulir permintaan tercatat di register PPID
2
Keberatan
  • Tindakan: Jika ditolak/tidak ditanggapi, pemohon ajukan keberatan tertulis ke Atasan PPID
  • Batas Waktu: Maks. 30 hari kerja sejak penolakan/tidak ada jawaban
  • Penanggung Jawab: Atasan PPID (Sekretaris/Kepala Dinas)
  • Output/Monitoring: Register keberatan, surat keberatan masuk
3
Jawaban Atasan PPID
  • Tindakan: Atasan PPID memberi jawaban tertulis
  • Batas Waktu: Maks. 30 hari kerja
  • Penanggung Jawab: Atasan PPID
  • Output/Monitoring: Surat jawaban keberatan
4
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
  • Tindakan: Jika tidak puas, pemohon ajukan sengketa ke Komisi Informasi
  • Batas Waktu: Maks. 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID
  • Penanggung Jawab: Komisi Informasi Provinsi/Pusat
  • Output/Monitoring: Register sengketa, tanda terima permohonan
5
Mediasi
  • Tindakan: Komisi Informasi memfasilitasi mediasi
  • Batas Waktu: Bagian dari 100 hari kerja
  • Penanggung Jawab: Mediator Komisi Informasi
  • Output/Monitoring: Berita acara mediasi, kesepakatan tertulis
6
Ajudikasi Non-Litigasi
  • Tindakan: Jika mediasi gagal, sengketa diputus melalui ajudikasi
  • Batas Waktu: Maks. 100 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Penanggung Jawab: Majelis Komisioner KI
  • Output/Monitoring: Putusan Komisi Informasi
7
Litigasi
  • Tindakan: Jika tidak puas, pemohon ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri/PTUN
  • Batas Waktu: Maks. 14 hari kerja setelah putusan KI
  • Penanggung Jawab: Pengadilan Negeri/PTUN
  • Output/Monitoring: Putusan pengadilan

Pihak yang Dapat Dihubungi
  1. PPID Dinas Pendidikan Kaltim → melalui website resmi Dinas Pendidikan atau langsung ke kantor.
  2. Atasan PPID Dinas Pendidikan Kaltim → Sekretaris/Kepala Dinas Pendidikan Kaltim.
  3. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur → Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Recent posts
  • Disdikbud selenggarakan pembahasan tentang petunjuk teknis dana BOSP daerah Disdikbud selenggarakan pembahasan tentang petunju...
  • Maklumat Pelayanan Informasi Publik MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIKDinas Pendidika...
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran BOSP Tahun 2025 Bimbingan dan penyelarasan program kegiatan sesuai...
  • UPTD Tekkom dan Infodik Sosialisasikan Rumah Belajar Dari Tahun ke Tahun Balikpapan – Pemanfaatan Portal Rumah Belajar meru...
  • Persiapkan Lomba Sekolah Digital UPTD Tekkom Adakan Pelatihan Digital Marketing Balikpapan - Dalam rangka pemanfaatan platform sos...

© 2024 Powered by Disdikbud Kaltimprov