Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Berikut adalah tahapan dan proses dalam pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik:
1
Permintaan Informasi
- Tindakan: Pemohon mengajukan permintaan informasi ke PPID
- Batas Waktu: -
- Penanggung Jawab: PPID Instansi
- Output/Monitoring: Formulir permintaan tercatat di register PPID
2
Keberatan
- Tindakan: Jika ditolak/tidak ditanggapi, pemohon ajukan keberatan tertulis ke Atasan PPID
- Batas Waktu: Maks. 30 hari kerja sejak penolakan/tidak ada jawaban
- Penanggung Jawab: Atasan PPID (Sekretaris/Kepala Dinas)
- Output/Monitoring: Register keberatan, surat keberatan masuk
3
Jawaban Atasan PPID
- Tindakan: Atasan PPID memberi jawaban tertulis
- Batas Waktu: Maks. 30 hari kerja
- Penanggung Jawab: Atasan PPID
- Output/Monitoring: Surat jawaban keberatan
4
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
- Tindakan: Jika tidak puas, pemohon ajukan sengketa ke Komisi Informasi
- Batas Waktu: Maks. 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID
- Penanggung Jawab: Komisi Informasi Provinsi/Pusat
- Output/Monitoring: Register sengketa, tanda terima permohonan
5
Mediasi
- Tindakan: Komisi Informasi memfasilitasi mediasi
- Batas Waktu: Bagian dari 100 hari kerja
- Penanggung Jawab: Mediator Komisi Informasi
- Output/Monitoring: Berita acara mediasi, kesepakatan tertulis
6
Ajudikasi Non-Litigasi
- Tindakan: Jika mediasi gagal, sengketa diputus melalui ajudikasi
- Batas Waktu: Maks. 100 hari kerja sejak permohonan diterima
- Penanggung Jawab: Majelis Komisioner KI
- Output/Monitoring: Putusan Komisi Informasi
7
Litigasi
- Tindakan: Jika tidak puas, pemohon ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri/PTUN
- Batas Waktu: Maks. 14 hari kerja setelah putusan KI
- Penanggung Jawab: Pengadilan Negeri/PTUN
- Output/Monitoring: Putusan pengadilan
Pihak yang Dapat Dihubungi
- PPID Dinas Pendidikan Kaltim → melalui website resmi Dinas Pendidikan atau langsung ke kantor.
- Atasan PPID Dinas Pendidikan Kaltim → Sekretaris/Kepala Dinas Pendidikan Kaltim.
- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur → Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.