Tugas kelompok kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 dalam diktum pertama, adalah:
Memfasilitasi koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur;
Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
Mempersiapkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.