Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi dengan fotokopi akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah/setempat, dan surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. (Formulir permohonan informasi dapat diunduh di sini).
Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.
Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani oleh pemohon.
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon. Jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai peraturan yang berlaku.
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
Mencatat dan membukukan permohonan informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu penyelesaian paling lambat 10 hari sejak diterima, dengan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
Penyerahan informasi dilakukan secara langsung dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
Jika permohonan diterima, surat pemberitahuan mencantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi (softcopy atau tertulis). Jika ditolak, alasan penolakan disampaikan sesuai UU KIP.
Waktu Pelayanan
Hari
Jam Pelayanan
Istirahat
Senin - Kamis
08:00 - 15:30
12:00 - 13:00
Jumat
08:00 - 15:30
11:00 - 13:00
Syarat Permohonan Informasi Publik
Mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri, menyebutkan informasi yang dibutuhkan, dan alasan pengajuan.