Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi dengan fotokopi akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah/setempat, dan surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. (Formulir permohonan informasi dapat diunduh di sini).
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani oleh pemohon.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon. Jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai peraturan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Mencatat dan membukukan permohonan informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian paling lambat 10 hari sejak diterima, dengan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
- Penyerahan informasi dilakukan secara langsung dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan diterima, surat pemberitahuan mencantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi (softcopy atau tertulis). Jika ditolak, alasan penolakan disampaikan sesuai UU KIP.
Waktu Pelayanan
| Hari | Jam Pelayanan | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin - Kamis | 08:00 - 15:30 | 12:00 - 13:00 |
| Jumat | 08:00 - 15:30 | 11:00 - 13:00 |
Syarat Permohonan Informasi Publik
- Mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri, menyebutkan informasi yang dibutuhkan, dan alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi publik.