Prosedur Permohonan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan

  • AAFANIN FAJRIYATH
  • 24-10-2021

Berikut adalah prosedur permohonan informasi pendidikan dan kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur :

  1. Layanan informasi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ;
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh unit Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan alamat di Lantai Dasar Jl. Basuki Rahmat Nomor 5, Samarinda, Kalimantan Timur;
  3. Permohonan informasi ke PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat PPID di atas atau surat elektronik ke alamat disdikbud@kaltimprov.go.id;
  4. Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
    1. Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan photo copy KTP;
    2. Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri ;
    3. Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan ;
  5. Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu ;
  6. Jadwal pelayanan informasi sebagai berikut :
    1. Senin - Kamis : Pukul 08.00-12.00 WITA dan Pukul 13.30 - 15.30 WITA
    2. Jumat : Pukul 08.00 - 11.30 WITA
  7. Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di salin (fotocopy) dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.