Prosedur Permohonan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan
- AAFANIN FAJRIYATH
- 24-10-2021
Berikut adalah prosedur permohonan informasi pendidikan dan kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur :
- Layanan informasi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ;
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh unit Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan alamat di Lantai Dasar Jl. Basuki Rahmat Nomor 5, Samarinda, Kalimantan Timur;
- Permohonan informasi ke PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat PPID di atas atau surat elektronik ke alamat disdikbud@kaltimprov.go.id;
- Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan photo copy KTP;
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri ;
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan ;
- Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu ;
- Jadwal pelayanan informasi sebagai berikut :
- Senin - Kamis : Pukul 08.00-12.00 WITA dan Pukul 13.30 - 15.30 WITA
- Jumat : Pukul 08.00 - 11.30 WITA
- Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di salin (fotocopy) dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.