Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pendidikan dan Kebudayaan
- AAFANIN FAJRIYATH
- 25-10-2021
Berikut adalah prosedur penyelesaian informasi pendidikan dan kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur :
- Layanan informasi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ;
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh unit Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan alamat di Lantai Dasar Jl. Basuki Rahmat Nomor 5, Samarinda, Kalimantan Timur;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kalimantan Tmur dengan alamat Komplek Perkantoran Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.45, Samarinda, Telelpon +62-541. 780 2844 Whatsapp 081246483208 atau dapat juga melalui laman https://kipkaltim.net;
- Sesuai ketentuan Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.