Profil PPID
- AAFANIN FAJRIYATH
- 25-10-2021
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah ;
- Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;