Maklumat Pelayanan Informasi Publik
- AAFANIN FAJRIYATH
- 25-10-2021
Kami Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab. Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.